Thursday, April 17, 2014

Kaidah Dasar Bioetik

a) Beneficence: adalah prinsip bioetik dimana seorang dokter melakukan suatu tindakan untuk kepentingan pasiennya. Contoh yang umum terjadi:
  • memberi obat generik, tidak polifarmasi
  • menyempatkan edukasi ke pasien
  • pemberian obat anti nyeri pada pasien terminal (untuk mengurangi penderitaan)
  • menolong anak yang diduga menjadi korban kekerasan dalam keluarga
  • membuat rujukan yang dianggap perlu
  • memutuskan dan menjelaskan kepada keluarga untuk melakukan amputasi pada kondisi gawat (keuntungan > kerugian)
b) Non-Maleficence prinsip gawat darurat, dokter tidak melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat memperburuk pasien (first do no harm), contoh yang umum:
  • dokter menolak aborsi tanpa indikasi medis (misal hamil di luar nikah)
  • dokter melakukan kuret atas indikasi medis (misal pendarahan)
  • tidak melakukan euthanasia
  • dokter mengutamakan pasien gawat
  • dokter melakukan bius terlebih dahulu sebelum tindakan medis walaupun pasiennya tidak sadar
  • tidak melakukan rujukan lab/memberi obat yang sebenarnya tidak mutlak, demi mendapat komisi.
c) Autonomy: dalam prinsip ini, seorang dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia, terutama hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Pasien diberi hak untuk berfikir secara logis dan membuat keputusan sesuai dengan keinginannya sendiri. Sangat berhubungan dengan informed consent. Contoh yang umum:
  • melakukan informed consent
  • menjaga rahasia pasien bila orang lain tidak ada hubungannya (misalnya, tetangga atau orang tua menanyakan)
  • memberi pasien hak untuk memutuskan sendiri (syarat: dewasa dan sehat mental), misal: keluarga menolak tranfusi/operasi, maka dokter tidak memaksa
  • dokter tidak berbohong walau demi kebaikan pasien, misal jujur mengatakan kalau peluang sembuh sangat kecil.
d) Justice: tindakan yang memegang prinsip sama rata, tidak membeda-bedakan pasien atas dasar SARA, status sosial, dll. Termasuk di dalamnya adalah melindungi kelompok yang rentan.
  • dokter tidak membeda-bedakan pelayanan walaupun beda suku/agama
  • pemerintah menyebarkan tenaga  kesehatan secara merata sampai ke daerah
  • dokter boleh membongkar rahasia pasien dalam keadaan menyangkut orang lain yang rentan, misal: suami ISK (istri adalah pihak rentan), sopir bus epilepsi (penumpang adalah pihak rentan)
e) Macam-macam Consent:
  • Expressed consent: pasien menunjukkan persetujuannya secara lisan dan tertulis.
  • Implied consent: pasien menunjukkan persetujuan dari tingkah lakunya misal mengangguk
  • Informed consent: persetujuan setelah diberikan penjelasan mengenai tindakan, tujuan, dan efek samping. Biasanya untuk tindakan medis tertentu dan umumnya tertulis.
  • Presumed consent: dokter menganggap pasien memberi persetujuan meskipun pasien tidak menunjukkan baik secara expressed atau implied (pasien tidak menolak, jadi dianggap menerima)
  • Mandatory consent: keadaan-keadaan yang mutlak dokter tidak boleh melakukan apa-apa sebelum ada persetujuan.
f) Five Star Doctor menurut WHO
  • penyedia pelayanan kesehatan dan perawatan (care provide)
  • pengambil keputusan (decision maker)
  • komunikator yang baik (communicator)
  • pemimpin masyarakat (community leader)
  • pengelola manajemen (manager)

No comments:

Post a Comment